#Ta’ati Suamimu, Surga Bagimu#
Dalam bingkai rumah tangga, pasangan suami dan istri
masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin, berkewajiban
menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam urusan agama atau dunianya, menafkahi
mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan tempat
tinggalnya.
Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas
diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang istri
dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak
suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua
orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab terpenting
seorang istri.
Surga atau Neraka Seorang Istri
Ketaatan istri pada suami adalah jaminan surganya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan
shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan
masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam
Shahihnya)
Suami adalah surga atau neraka bagi seorang istri.
Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya
karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak.
Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun
menjawab bahwa diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka kepada
suaminya. (HR Bukhari Muslim)
Kedudukan Hak Suami
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan
seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri
untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi
para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata,
“hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani)
Hak suami berada diatas hak siapapun manusia
termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang
istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah
kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya
kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami
mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.
“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat
tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan
marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)
Berbakti Kepada Suami
Diantara kewajiban seorang istri atas suaminya juga
adalah, hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya,
baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh
mengurus urusan-urusan rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai
pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu
maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa
[4]: 34)
Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat
pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan lain-lain.
Sebagaimana juga hal ini diterangkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa 32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR
Shaleh Al Fauzan)
Berkhidmat kepada suami dengan melayaninya dalam
segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas seorang istri. Bukan
sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami. Hal ini didukung oleh firman
Allah, “Dan laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita.” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ibnul Qayyim berdalil dengan ayat diatas, jika suami
menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan
lain-lain, maka itu termasuk perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian
sang suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam
melayani suami lah, Allah pun mewajibkan para suami untuk menafkahi istri
dengan memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad
5/188-199 via Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan)
Bukan juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi
suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan rumah tangga.
Tidak Keluar Rumah Kecuali Dengan Izin Suami
Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kecuali
dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di rumah. Sebagaimana firman
Allah, “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al
Ahzab [33]: 33)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa
wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir Al Quran Al
Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk
urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika
bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan
dengan izin suaminya.
Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang
wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin
suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah
dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman.”
Penutup
Semua ketentuan yang telah Allah tetapkan di atas
sama sekali bukan bertujuan membatasi ruang gerak para wanita, merendahkan
harkat dan martabatnya, sebagaimana yang didengungkan oleh orang-orang kafir
tentang ajaran Islam. Semua itu adalah syariat Allah yang sarat dengan hikmah.
Dan hikmah dari melaksanakan dengan tulus semua ketetapan Allah di atas adalah
berlangsungnya bahtera rumah tangga yang harmonis dan penuh dengan kenyamanan.
Ketaatan pada suami pun dibatasi dalam perkara yang baik saja dan sesuai dengan
kemampuan. Mudah-mudahan Allah mengaruniakan kepada kita semua keluarga yang
barakah.***Wallahu ‘alam.
—
Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc
Artikel Muslim.Or.Id